MK akan Ajukan Banding atas Putusan PTUN Jakarta soal Status Anwar Usman
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengajukan banding menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan hakim konstitusi Anwar Usman.
Diketahui, PTUN mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait persoalan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.
“RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas Putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh Putusan PTUN,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).
Sikap banding itu, lanjut Fajar, disepakati oleh para hakim konstitusi melalui Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH). Rapat itu digelar tanpa kehadiran Anwar Usman.
“Delapan Hakim Konstitusi baru saja selesai RPH non perkara terkait sikap terhadap amar Putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman,” jelas dia.
Sebagai informasi, Gugatan Anwar Usman yang dikabulkan tersebut berdasarkan putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. “Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian,” demikian dikutip dari amar putusan.
PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah. PTUN Jakarta juga mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.
“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” tulis amar putusan tersebut.
PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. Namun, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.
Beri Komentar (menggunakan Facebook)